• Registration
Peraturan Akademik PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Tuesday, 09 August 2011 06:28

Dalam lingkungan STIE Triguna Bogor berlaku berbagai peraturan akademik, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus.

Tahun Akademik
Tahun akademik dibagi menjadi tiga semester yang dinamakan semester awal, tengah dan akhir. Setiap semester berlangsung antara 14 sampai dengan 16 minggu (termasuk ujian semester).

Lama Pendidikan dan Persyaratan penyelesaian Studi
Lama pendidikan seorang mahasiswa dalam Sistem Kredit Semester (SKS) ditentukan oleh jumlah kredit yang telah dapat dicapai dengan baik. Untuk menyelesaikan pendidikan di STIE Triguna Bogor, setiap mahasiswa harus sudah menyelesaikan sejumlah SKS seperti terlihat dalam tabel di bawah ini.

Jenjang

Program Studi

Jumlah SKS yang Harus diselesaikan

Strata 1 (S1) Manajemen

145

Strata 1 (S1) Akuntansi

145

Diploma 3 (D3) Akuntansi

111


Jenjang S1 umumnya dapat diselesaikan antara delapan sampai empat belas semester, sedangkan jenjang D3 dapat diselesaikan dalam waktu enam sampai dengan sepuluh semester.

Pengertian Pokok SKS

Sistem Kredit Semester (SKS) adalah suatu sistem pendidikan yang beban studi mahasiswa, beban kerja dosen dan beban penyelenggaraan pendidikan dinyatakan dalam satuan kredit. Tiap semester mahasiswa mengambil sejumlah mata kuliah tertentu dan dosen diwajibkan untuk mengajar sejumlah mata kuliah tertentu pula yang bobotnya dinyatakan dalam bentuk kredit.
Besar kredit untuk tiap mata kuliah ditentukan oleh berbagai faktor antara lain, jumlah tatap muka tiap minggu, keluasan dan pendalaman ilmu, macam perkuliahan (praktikum, tugas lapangan, pembuatan gladi karya/praktek kerja dan sebagainya).

Satu SKS untuk penyelenggaraan Kuliah :
50 menit kegiatan tatap muka terjadwal antara pengajar dan mahasiswa dalam bentuk kuliah dan diskusi.
60 menit kegiatan akademik terstruktur serta kegiatan oleh mahasiswa yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh dosen, misalnya berbentuk mengerjakan pekerjaan rumah atau menyelesaikan soal-soal.
60 menit kegiatan akademik mandiri, yaitu kegiatan belajar yang dilakukan mahasiswa secara mandiri untuk mendalami bahan perkuliahan, mempersiapkan catatan/diskusi, membaca buku-buku sumber.

Satu SKS untuk Praktikum di laboratorium :
100 menit kegiatan praktikum terjadwal di laboratorium.
60 menit kegiatan akademik terstruktur.
60 menit kegiatan akademik mandiri.

Satu SKS untuk Kerja Praktek :
Kegiatan kerja praktek atau sejenisnya “kurang terikat” pada waktu dan tempat dibandingkan program yang berintikan “tatap muka” dan praktikum. Sebagai pedoman digunakan ukuran waktu 3 jam efektif setiap minggu selama satu semester untuk satu kredit semester.

Satu SKS untuk penulisan Tugas Akhir atau Gladi Karya :
Kegiatan ini pada dasarnya serupa dengan “praktek kerja”, sehingga untuk kegiatan penulisan Tugas Akhir atau, nilai satu SKS, berarti kegiatan sekitar 3 jam efektif setiap hari selama satu bulan (25 hari) atau 75 jam dalam satu semester.

Ditinjau dari segi jumlah kredit yang diambil mahasiswa tiap semes­ter, pendidikan SKS adalah pendidikan yang fleksibel. SKS menyadari bahwa tiap manusia mempunyai kemampuan otak yang berbeda, memiliki jumlah waktu untuk belajar yang berbeda, dan mempunyai latar belakang keuangan yang berbeda pula. Karena adanya kesadaran ini maka mahasiswa bebas untuk menentukan jumlah kredit yang akan diambil pada suatu semes­ter dengan memperhatikan dua hal berikut :

1. Untuk dapat menyelesaikan studinya dalam batas waktu yang ditentu­kan, (maksimal 14 semester untuk jenjang S1 atau 10 semester untuk jenjang D3), seorang mahasiswa harus mengambil rata-rata 12 kredit tiap semester.
2. jumlah kredit maksimal yang boleh diambil tiap semester tidak boleh melebihi jumlah yang ditentukan, sesuai dengan Indeks Prestasinya.
Fleksibilitas dalam SKS berarti pula bahwa mahasiswa dapat pin­dah ke program studi lain, setelah mencoba di suatu program studi untuk maksimal 4 semester tanpa kehilangan seluruh kredit yang pernah didapat­nya. Demikian pula perpindahan dari satu perguruan tinggi ke perguruan tinggi lain dapat pula dilaksanakan. Dalam hal perpindahan ini, Ketua STIE yang akan menerima dan menentukan peraturan yang berhubungan dengan proses kepindahan mahasiswa.
STIE Triguna Bogor telah melangkah dengan pemberla­kuan jadwal akademik dan administratif setepat mungkin. Karenanya, baik pengelola (para Pimpinan STIE Triguna Bogor dan Dosen) maupun yang dikelola (mahasiswa) wajib memperhatikan peraturan yang berlaku.


PENASEHAT AKADEMIK
Penasehat Akademik (PA) ialah seorang dosen yang ditunjuk dan di-tugaskan membantu mahasiswa dalam merencanakan program studinya.
Tugas PA secara umum adalah untuk mengarahkan mahasiswa dalam menyusun rencana studinya sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan studi­nya dalam waktu sesingkat mungkin.
Tugas penasihat akademik antara lain mencakup :

1. Memberikan pertimbangan kepada mahasiswa dalam memilih mata kuliah yang diambil untuk semester yang akan berlangsung.
2. Memberikan pertimbangan kepada mahasiswa yang dibimbingnya tentang banyaknya jumlah kredit yang dapat diambil.
3. Mengikuti perkembangan studi mahasiswa yang dibimbingnya dalam memecahkan masalah-masalah tertentu.


BATAL -TAMBAH DAN MUNDUR KULIAH
Setelah perkuliahan dimulai, seorang mahasiswa dapat membatalkan atau menambahkan mata kuliah yang telah tercantum di dalam Kartu Rencana Studi (KRS)-nya. Pembatalan dan/atau penambahan mata kuliah dilakukan dengan menyerahkan KRS perbaikan selambatnya akhir minggu kedua dari semester yang sedang berjalan. Penamba­han dan/atau pembatalan mata kuliah ini harus dengan persetujuan Penasihat Akademik.
Setelah akhir minggu kedua, mahasiswa tidak dapat lagi mengadakan batal-tambah. Dia hanya bisa mengundurkan diri dari seluruh mata kuliah (cuti kuliah). Hal ini dilaku­kan dua minggu sebelum ujian tengah semester dimulai (batas waktu mundur). Untuk mengundurkan diri, mahasiswa mengajukan permohonan cuti dan menyerahkan surat permohonan cuti ke BAAK agar seluruh mata kuliah dapat dibatalkan.
Dalam pengisian KRS, mahasiswa diberi waktu selama tiga minggu. Setelah batas waktu berakhir, maka KRS tidak akan diterima dan mahasiswa dianggap cuti. CUTI KULIAH Mahasiswa yang akan mengambil cuti kuliah harus memenuhi persya­ratan berikut :
1. telah mengikuti kuliah minimal satu semester.
2. telah melunasi seluruh kewajiban keuangan semester-semester yang lalu.
3. belum menyerahkan KRS semester yang bersangkutan sampai batas waktu yang ditentukan.
Mahasiswa yang tidak akan mengikuti perkuliahan untuk satu semester atau lebih diwajibkan untuk mengambil cuti kuliah. Karena SKS berdasarkan perkuliahan yang kurun waktunya satu semester, maka cuti kuliah diberikan minimal satu semester dan maksimal empat semester dengan pengertian bahwa dua semester terakhir berupa perpanjangan yang harus diminta secara khusus. Cuti lebih dari empat semester tidak diberikan kecuali bila ada alasan khusus yang sangat kuat. Untuk mendapatkan cuti kuliah, mahasiswa mengajukan permohonan dengan mengisi formulir cuti kuliah di BAAK.
Pengajuan permohonan cuti kuliah harus dilakukan paling lambat dua minggu setelah kuliah dimulai. Mahasiswa yang mengajukan permohonan cuti sampai dengan waktu ini diwajibkan untuk membayar :
a. uang pendaftaran ulang.
b. uang dana kemahasiswaan.
c. uang registrasi cuti sebesar Rp. 75.000,-.
Setelah batas waktu terakhir terlewati, mahasiswa tidak diperkenankan lagi untuk mengambil cuti kuliah. Dalam hal ini mahasiswa dianggap tidak terdaftar pada semester yang bersangkutan (membolos). Pada saat mahasiswa yang membolos ini mendaftarkan diri kembali, dia wajib membayar biaya-biaya yang sesuai dengan biaya kuliah pada semester tersebut. Biaya-biaya ini dikenakan untuk tiap semester selama dia membolos, maksimal dua semester.
Mahasiswa yang telah membayar uang kuliah dan menyerahkan KRS-nya tidak dapat meminta cuti kuliah setelah masa batal tambah berak­hir. Bila permohonan cuti kuliah diajukan sebelum masa batal-tambah berakhir, mahasiswa dapat menerima pengembalian uang kuliah yang telah dibayar-kannya setelah dipotong biaya-biaya untuk cuti.
Kasus-kasus khusus (misalnya habisnya masa studi dan lain-lain) akan ditangani secara tersendiri.

Mahasiswa Aktif Kembali
Mahasiswa yang pada semester sebelumnya tidak terdaftar sebagai mahasiswa, dan absennya bukan karena tindakan disiplin­er dan tidak pula mendapatkan ijin cuti kuliah, dapat aktif kembali bila Ketua Program Studinya bersedia menerima.
Mahasiswa cuti kuliah dapat diterima kembali dengan mendaftarkan diri pada saat pendaftaran semester dengan membawa ijin cuti, serta telah melunasi seluruh kewajiban administrasi dan keuangannya.

Mahasiswa Berhenti Kuliah
Ada dua kategori untuk mahasiswa yang berhenti kuliah, yaitu :
1. Berhenti kuliah karena keinginan dari yang bersangkutan.
2. Berhenti kuliah disebabkan drop out .
Bagi mahasiswa yang bermaksud tidak aktif lagi kuliah (berhenti kuliah), baik karena keinginan sendiri maupun karena putus kuliah ( dropped out ) maka yang bersangkutan diharuskan mengisi formulir yang disediakan BAAK. Bila tidak melaporkan bahwa yang bersangkutan berhenti kuliah (karena keingi­nan sendiri) maka mahasiswa tersebut akan tetap berpiutang sebagai mahasiswa STIE Triguna Bogor dengan biaya-biaya administrasi yang terutang. Bila setelah dua semester tidak melapor maka dianggap telah mengundurkan diri dari STIE Triguna Bogor.
Bila ada mahasiswa yang berhenti kuliah karena keinginan sendiri tanpa mengisi formulir yang ada (tanpa melapor) dan suatu saat ingin aktif kembali kuliah di STIE Triguna Bogor, maka yang bersangkutan dapat diterima bila :
• Ketua Program Studi bersedia meneri­manya.
• Membayar biaya registrasi ulang, SPP Pokok dan Dana kemahasiswaan untuk semester-semester selama yang bersangkutan berhenti kuliah.

EVALUASI KEBERHASILAN STUDI PUTUS KULIAH
( DROPPED OUT )

Untuk menghindari kegagalan setelah bertahun-tahun belajar dengan biaya yang cukup besar, maka diciptakan suatu mekanisme dimana maha­siswa diberikan peringatan-peringatan mengenai hasil studinya sebelum mereka dinyatakan putus kuliah ( Dropped Out = DO). Putus kuliah akan dilaksanakan hanya setelah mahasiswa benar-benar tidak dapat ditolong lagi.
Evaluasi keberhasilan studi seseorang dilakukan pada saat terten­tu, be-rupa penjajakan prestasi akademik yang telah dicapai­nya, yaitu : jumlah SKS yang didapatnya, IPK dan jumlah SKS yang dicapai untuk suatu tahap evaluasi. Pada saat evaluasi ini jumlah kredit yang diambil dalam empat semes­ter pertama paling sedikit 48 kredit dengan IPK minimal 2,00. Mereka yang tidak memenuhi persyaratan ini akan mendapatkan peringatan kedua dengan pemberitahuan bahwa mahasiswa mungkin akan terkena sanksi putus kuliah ( dropped out ), bila nilai-nilai berikutnya tidak lebih baik.
Evaluasi ketiga dilakukan pada akhir semester 6. Jumlah kredit mini-mum yang telah diambilnya adalah 68 kredit, dengan IPK minimal 2.00. Mereka yang tidak memenuhi persyaratan ini tidak diperkenankan mengambil mata kuliah yang lebih tinggi. Untuk menghindari putus kuliah mereka diwajibkan untuk mengulang kembali mata kuliah yang nilainya kurang dari C. Mahasiswa wajib memperhatikan batas waktu studi maksimal (14 semester untuk S1 dan 10 semester untuk D3), sesuai aturan Pemerintah.

UJIAN SEMESTER Ujian bertujuan untuk menilai pemahaman dan penguasaan bahan yang telah disajikan dalam suatu mata kuliah. Untuk setiap mata kuliah diadakan paling sedikit dua ujian tiap semester, yakni ujian tengah semester ( mid-term exam ) dan ujian akhir semester ( final exam ). Setiap mahasiswa wajib mengikuti kedua ujian tersebut; bila tidak mengikuti salah satu ujian, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus untuk mata kuliah tersebut dan mendapatkan huruf mutu E .
Disamping penilaian ujian, dosen wajib memberikan komponen penilaian lainnya yaitu tes sisipan (kuis), partisipasi dan keaktifan, serta pembuatan laporan/tugas/PR. STIE Triguna Bogor menerapkan sistem penilaian secara terbuka, artinya berkas ujian akan dibagikan kepada mahasiswa.
Nilai akhir semester mata kuliah dihitung berdasarkan komponen-komponen nilai tersebut sesuai dengan bobotnya. Pembobotan setiap komponen nilai ditentukan oleh setiap dosen seperti yang telah dituliskan-nya dalam Rencana Perkuliahan, tetapi tidak boleh melebihi range bobot berikut:

No.

Komponen Penilaian

Range Bobot

1

Ujian Tengah Semester

25% - 35%

2

Ujian Akhir Semester

25% - 35%

3

Kuis

10% - 20%

4

Tugas dan PR

10% - 20%

5

Partisipasi dan Keaktifan

10%


Dalam Sistem Kredit Semester tidak dikenal sistem ujian ulangan . Mahasiswa yang gagal dalam salah satu mata kuliah diwajibkan untuk meng-ikuti kuliah lagi pada semester atau tahun berikutnya. Dalam kasus khusus Ketua STIE Triguna Bogor dapat menentukan kebijaksanaannya.

NILAI-NILAI HASIL EVALUASI STUDI :
Dalam Sistem Kredit Semester (SKS) nilai hasil evaluasi diberikan dalam bentuk Huruf Mutu dan Angka Mutu sebagai berikut :

Kualifikasi

Huruf Mutu

Angka Mutu

Sangat baik

A

4

Baik

B

3

Cukup

C

2

Kurang

D

1

Gagal

E

0

Selain nilai-nilai itu terdapat pula simbol T (Tunda).
T : Tunda

Diberikan bila seorang mahasiswa, karena alasan di luar dugaan yang telah dise­tujui oleh dosennya, tidak dapat memenuhi semua syarat yang diharuskan pada akhir semester.
Bila dalam waktu dua minggu setelah KHS dibagikan, dosen yang bersangkutan belum mengubah nilai T mahasiswa yang bersangkutan, nilai T tersebut otomatis akan diubah menjadi E.
Tanggung jawab untuk memperbaiki nilai T ini terletak pada mahasiswa.
Dalam perhitungan Indeks Prestasi, nilai T tidak akan diperhitungkan.

INDEKS PRESTASI (IP)
Indeks Prestasi adalah nilai rata-rata untuk mata kuliah yang telah diambil oleh mahasiswa. Indeks Prestasi ini bisa diterap­kan untuk rata-rata tiap semester - Indeks Prestasi Semester (IPS) dan untuk semua semester yang telah ditempuh mahasiswa - Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
Untuk dapat menghitung indeks prestasi, maka Huruf Mutu harus dikuantifikasikan ke Angka Mutu, kemudian Indeks Prestasi dihitung dengan rumus berikut :

dengan :
K adalah besarnya bobot kredit
N adalah angka mutu
Cotoh:
Andalan, mahasiswa semester pertama­, telah mengambil enam mata kuliah pada semester ini, 4 berbobot 3 SKS dan 2 berbobot 4 SKS. Hasilnya ternyata ia mendapat 2 nilai A untuk mata kuliah dengan bobot 3 SKS, 3 nilai B untuk satu mata kuliah berbobot 3 SKS dan dua mata kuliah berbobot 4 SKS, serta 1 nilai C untuk mata kuliah berbobot 3 SKS.
Dengan demikian perhitungan Indeks Prestasi Semesternya adalah :

Huruf Mutu

Angka Mutu (N)

Bobot Kredit (K)

N x K

A

4

3

12

B

3

3

9

A

4

3

12

C

2

3

6

B

3

4

12

B

3

4

12

S

20

63


Indeks Prestasi Semester (IPS) = 63 / 20 = 3,15
Pada semester berikutnya ia mengambil 21 kredit dan mendapat nilai A untuk semua mata kuliah. Dengan demikian maka S K = 21 dan S N x K = 84.
Indeks Prestasi Semester (IPS) semester II = 84 / 21 = 4,00
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) = (63 + 84) / (20 +21) = 147 / 41 = 3,58

KARTU HASIL STUDI DAN TRANSKRIP

Paling lama 30 hari sesudah hari terakhir ujian akhir semester, maha­siswa bisa mengetahui hasil perkuliahannya dengan mengambil Kartu Hasil Studi (KHS) di BAAK. Dalam KHS ini dicantumkan semua mata kuliah yang telah diambil maha­siswa pada semester itu beserta nilai indeks prestasinya.
Semua mata kuliah yang telah diambil oleh seorang mahasiswa selama dia kuliah dicatat dalam sebuah lembaran yang bernama Transkrip . Dalam transkrip ini tercantum nilai, Indeks Prestasi Kumulatif. Transkrip nilai ini diperlukan bila mahasiswa pindah sekolah, memohon beasiswa, melamar pekerjaan, belajar ke luar negeri dan lain-lain.

JUMLAH KREDIT PER SEMESTER

Sistem Kredit Semester (SKS) menyadari adanya perbedaan kemam-puan akademik pada setiap mahasiswa. SKS juga memahami kenyataan bahwa waktu yang dicurahkan setiap mahasiswa untuk kuliah berbeda. Karena hal-hal seperti ini maka dalam SKS mahasiswa diminta mengambil sejumlah mata kuliah yang sesuai dengan kemampuan akademik maupun banyaknya waktu yang tersedia dalam batas-batas terten­tu.
Jumlah SKS yang boleh diambil mahasiswa tiap semester diten­tukan oleh IPS (Indeks Prestasi Semester) dengan memperhatikan IPK (Indeks Prestasi Kumulatif)nya. Tabel berikut ini merupakan pedoman pengambilan jumlah kredit tersebut.

IPS

Jangkauan jumlah SKS Yang dapat diambil

3.60 – 4.00

24 – 26

2.60 – 3.59

21 – 23

2.00 – 2.59

18 – 20

1.50 – 1.99

15 – 17

1.30 – 1.49

13 – 14

0.00 – 1.29

01 – 12


Seorang mahasiswa yang telah memiliki 70 - 80 kredit dan IPK 3.60 atau lebih bisa mengambil maksimal 26 kredit dengan persetujuan Penasehat Akademik dan Ketua STIE. Cara ini memungkinkan seorang mahasiswa bisa menyelesaikan studinya lebih cepat dari yang lain.
Mahasiswa yang telah mengambil 40 kredit dan IPK kurang dari 2.00 diperbolehkan mengikuti kuliah di semester berikutnya, tetapi jumlah kredit yang boleh diambil maksimal 12. Indeks Prestasi dari kedua belas kredit ini harus mencapai 2.00. Bila hasilnya kurang dari 2.00, maka dia diwajibkan mengulang mata kuliah tertentu yang diwajibkan oleh STIE. Sebelum nilai 2.00 dicapai, maha­siswa ini tidak boleh mengambil mata kuliah lainnya.

MENGULANG MATA KULIAH

Mahasiswa yang mendapat nilai D atau E untuk suatu mata kuliah , dan membayar biaya sebesar Rp. 40.000 per sks. Hal ini tentu saja hanya dimung­kinkan bila batas studi yang diperkenankan belum terlampaui. Bagi mata kuliah yang diusahakan untuk memperbaiki nilainya itu, nilai tertinggilah yang digunakan untuk menghitung Indeks Prestasinya.

TATA TERTIB UJIAN DAN SANKSI KECURANGAN

Mahasiswa yang diperbolehkan mengikuti ujian satu mata kuliah adalah mereka yang telah mengikuti sekurang-kurangnya 80% dari semua kegiatan akademik terjadwal untuk semester yang bersangkutan serta memenuhi segala persyaratan administrasi.
Untuk mengikuti ujian (baik Ujian Tengah Semester maupun Ujian Akhir Semester), setiap mahasiswa harus membayar biaya ujian yang besarnya akan ditentukan kemudian. Bagi mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan administrasi akan mendapatkan Kartu Peserta Ujian (KPU) . KPU ini harus dibawa pada saat ujian dan akan ditandatangani pengawas sebagai bukti bahwa mahasiswa yang bersangkutan telah mengikuti ujian mata kuliah tertentu.
Untuk menjaga ketertiban selama ujian berlangsung telah pula ditetap-kan tata tertib ujian sebagai berikut :

1. Kewajiban Peserta Ujian
Setiap peserta ujian diwajibkan untuk :
a. Duduk di kursi atau tempat yang telah ditentukan.
b. Membawa Kartu Peserta Ujian (KPU) yang berlaku; bila tidak membawa KPU, maka ia tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian.
c. Membawa perlengkapan ujian sendiri
d. Menandatangani daftar hadir ujian dan memperlihatkan KPU ujian yang berlaku.
e. Menyerahkan kertas jawaban/hasil ujian yang berisi maupun yang tidak berisi, kepada pengawas ujian, berikut kertas buram (bila ada) dan soal (bila harus dikumpulkan kembali).
f Berlaku tertib dan sopan serta menjaga ketertiban selama berlangsung-nya ujian.

2. Ketentuan Selama Ujian Berlangsung
a. Selama berlangsungnya Ujian, peserta ujian dilarang :
• membawa kertas, buku, catatan, diktat ke dalam ruangan ujian, kecuali bila ditentukan lain dalam soal atau oleh dosen.
• membawa dan mempergunakan programmable calculator, computer , mini transciever, ponsel atau semacamnya.
• menggeser/memindahkan kursi kuliah yang telah ditentukan tempatnya.
• mempergunakan atau mencoba mempergunakan catatan, buku, diktat, atau kertas ujian lain selain yang telah disediakan oleh panitia ujian.
• berbisik dan bercakap dengan sesama peserta, membantu peserta lain dan mencontoh.
• meninggalkan ruang ujian dengan alasan apapun juga, kesempatan pergi ke kamar kecil diberikan sebelum ujian dimulai.
• bersikap dan berlaku kurang pantas/sopan seperti berbicara keras, menentang, mengancam, memukul atau tindakan semacam itu, terhadap pengawas ujian.
• membawa senjata api / senjata tajam lainnya ke dalam ruang ujian.
• pinjam meminjam buku, catatan, diktat pada waktu ujian dengan sistem buka buku (open book).
• melakukan suatu tindakan, kegiatan atau perbuatan dengan cara apa pun juga yang dapat menimbulkan kecurigaan dalam mengerjakan soal.
b. Kehadiran peserta ujian :
• Peserta ujian yang terlambat hadir tidak diberikan perpanjangan waktu.
• Peserta ujian yang terlambat hadir lebih dari 30 menit, tidak diperkenankan lagi mengikuti ujian tersebut.
• Peserta ujian yang meninggalkan ruang ujian dengan alasan apa pun juga dianggap telah menyelesaikan ujiannya.
• Peserta ujian yang tidak hadir pada saat ujian berlangsung, dianggap telah melepaskan haknya mengikuti ujian masa tersebut .

3. Sanksi
Sanksi bagi peserta ujian yang melanggar ketentuan di atas adalah :
Tingkat I : Ujian yang sedang ditempuhnya dinyatakan batal
Tingkat II : Seluruh ujiannya pada masa ujian tersebut, dinyatakan batal.
Tingkat III : Seluruh ujian pada masa ujian tersebut dinyatakan batal dan tidak diperkenankan mendaftar kembali di STIE Triguna Bogor selama-lamanya 1 semester.

Pengawas Ujian
Pengawas ujian adalah wakil pimpinan yang memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh atas kelancaran ujian serta berhak memeriksa seluruh perlengkapan ujian yang ada di ruangan/di atas kursi/meja peserta ujian.
Pengawas ujian berhak mengeluarkan mahasiswa yang tidak jujur dan membuat keonaran.

Persyaratan Untuk Mendapatkan Gelar / Sebutan
Untuk mendapat sebutan Ahli Madya (jenjang D3) , mahasiswa harus menyelesaikan seluruh matakuliah, dengan IPK minimal sama dengan 2.00 . Tidak ada mata kuliah yang bernilai E dan mata kuliah bernilai D maksimal berbobot 6 SKS.
Untuk mendapat gelar Sarjana Ekonomi (jenjang S1) , mahasiswa harus menyelesaikan seluruh matakuliah, dengan IPK minimal sama dengan 2.00 . Tidak ada mata kuliah yang bernilai E dan mata kuliah bernilai D maksimal berbobot 9 SKS.

PROSEDUR PELAKSANAAN GLADI KARYA / PRAKTEK KERJA

Mahasiswa program studi Manajemen dan Akuntansi (S1) yang akan memulai Gladi Karya serta mahasiswa program studi Akuntansi (D3) yang akan memulai Praktek Kerja harus memenuhi syarat berikut :

1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif STIE Triguna Bogor pada semester yang bersangkutan dan memang mengambil mata kuliah Praktek Kerja/Gladi Karya pada semester tersebut.
2. Telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Untuk Gladi Karya :
Telah menyelesaikan 96 SKS dengan IPK ³ 2,00 dan nilai D tidak melebihi 9 SKS.
Untuk Praktek Kerja :
Telah menyelesaikan 70 SKS dengan IPK ³ 2,00 dan nilai D tidak melebihi 6 SKS.
b. Tidak memiliki tunggakan dan telah menyelesaikan biaya administrasi Gladi Karya/Praktek Kerja.


Mahasiswa mengajukan permohonan Gladi Karya/Praktek Kerja dengan prosedur sebagai berikut :

1. Mahasiswa menghubungi Penasehat Akademik (PA), PA akan memeriksa terdaftar/tidaknya mata kuliah Gladi Karya / Praktek Kerja di KRS dan memeriksa apakah kelayakan akademik sudah terpenuhi atau tidak.
2. Jika PA menyetujui, mahasiswa meminta Formulir Permohonan Gladi Karya / Praktek Kerja dan menghubungi dosen pembimbing untuk mem-peroleh pengarahan mengenai judul (outline).
3. Setiap mahasiswa akan dibimbing oleh dua orang pembimbing, yaitu:
• Pembimbing I (Eksternal) : Pembimbing dari pihak perusahaan.
• Pembimbing II (Internal) : Staf dosen yang ditunjuk.
4.

Jika membutuhkan surat pengantar, maka mahasiswa dapat menghubungi Sekretariat untuk dibuatkan surat pengantar tersebut. Surat pengantar hanya dibuat satu kali untuk setiap mahasiswa.

5.

Mahasiswa akan menerima form hadir di perusahaan (form 1) dan daftar hadir bimbingan (form 2).

6.

Membuat rencana kerja untuk proses Gladi Karya/Praktek Kerja yang akan dilakukan, lalu diserahkan ke pembimbing I dan pembimbing II.


Mahasiswa diwajibkan untuk selalu berkonsultasi dengan pembimb­ing-nya dalam proses penulisan laporan Gladi Karya/Praktek Kerja, sehingga pembimbing dapat mengik­uti perkembangan dari satu bab ke bab yang lain. Mahasiswa tidak dibenarkan untuk menyerahkan produk akhir secara kese­luruhan, tanpa adanya konsultasi berkala mengenai perkembangan penuli­sannya. Dosen pembimbing Gladi Karya/Praktek Kerja berhak untuk menolak produk akhir tanpa konsultasi berkala.
Pelaksanaan Gladi Karya/Praktek Kerja dilakukan selama minimal 1 bulan kerja (25 hari kerja @ 8 jam) secara penuh waktu.

Last Updated on Wednesday, 07 September 2011 02:00
 

Jl. Perdana, Perumahan Budi Agung, Bogor 16310, Jawa Barat; Telepon : (0251) 333683; Faks. : (0251) 333683

Copyright © 2013. triguna.ac.id. Designed by Shape5.com

S5 Box

Login Form

S5 Register

*
*
*
*
*

Fields marked with an asterisk (*) are required.